Tribun Timur - Senin, 15 Oktober 2012 13:28 WITA
Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi, mengatakan, penghapusan apel pagi dan sore dilakukan karena melihat kedisiplinan para PNS yang cenderung malas mengikuti apel, Senin (15/10).
Sesuai surat edaran Bupati Luwu Utara aturan yang kini berlaku yakni upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin, begitu pula setiap tanggal 17 pada bulan berjalan.
Sedangkan setiap hari Selasa sampai Kamis apel pagi dan sore ditiadakan, dan penandatangan daftar hadir pegawai pagi mulai pada pukul 7.15 sampai pada pukul 16.00 di unit kerja masing-masing.
Para PNS tidak dibenarkan untuk berkeliaran di luar jam kantor pada waktu jam kerja kecuali ada tugas dinas dan izin dari pimpinan unit kerja.(*/tribun-timur.com)
Editor : Muh. Irham
Anda sedang membaca artikel tentang
PNS Malas Upacara, Bupati Lutra Hapus Apel Pagi dan Sore
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2012/10/pns-malas-upacara-bupati-lutra-hapus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PNS Malas Upacara, Bupati Lutra Hapus Apel Pagi dan Sore
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PNS Malas Upacara, Bupati Lutra Hapus Apel Pagi dan Sore
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar