Hari ini, Kejaksaan Sidrap Musnahkan 112 Gram Sabu Sabu

Written By Unknown on Jumat, 14 Desember 2012 | 12.45

Tribun Timur - Jumat, 14 Desember 2012 11:51 WITA

SIDRAP,TRIBUN-TIMUR.COM- Rencananya, hari ini Jumat (14/12) sekitar pukul 13.30 wita, Kejaksaan Negeri Sidrap, akan memusnakan barang bukti (BB) narkotika dan obat-obatan (narkoba) berupa zat psitropika jenis sabu-sabu dan tablet ekstasi jenis Methylenedioxy N Methylamphetamine (MDMA).

Rencananya pemusnahan akan digelar di halaman kantor kejasaan setempat. Pemusnahan tersebut merupakan agenda tahunan. Tak hanya narkoba yang akan dimusnahkan, kasus lainnya seperti barang bukti perjudian rencananya juga akan dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, H Arifin Hamid, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Sudirman, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan penanganan kasus sepanjang tahun 2012.

"Semua barang haram tersebut adalah hasil sitaan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pihak Pengadilan Negeri Sidrap," ungkap Sudirman saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat (14/12)

Ia merincikan, barang bukti dua perkara tersebut adalah hasil penanganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tahun 2012 yang berjumlah 28 perkara kasus narkoba. (*)

Editor : Muh. Taufik


Anda sedang membaca artikel tentang

Hari ini, Kejaksaan Sidrap Musnahkan 112 Gram Sabu Sabu

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2012/12/hari-ini-kejaksaan-sidrap-musnahkan-112.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hari ini, Kejaksaan Sidrap Musnahkan 112 Gram Sabu Sabu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hari ini, Kejaksaan Sidrap Musnahkan 112 Gram Sabu Sabu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger