Tribun Timur - Rabu, 5 Desember 2012 13:01 WITA
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi, menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota yang melakukan pelanggaran pidana bisa saja diusulkan jika vonis pengadilan lebih dari enam bulan penjara.
"Jika lolos dari sanksi pemecatan, maka dipastikan akan mendapat sanksi lain," kata AKBP Endi, Rabu (5/12/12).
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini, menambahkan, Korps Bhayangkara tidak akan melindungi aparat yang terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana. "Jadi, kita tunggu dulu hasil vonis pengadilan. Setelah putusannya sudah ada, maka proses kode etik Kepolisian juga langsung berjalan," jelas Endi.
AKP Bambang Samiono bersama Aiptu Syafruddin dan seorang PNS Polda Sulsel, Subaedah, dituntut 14 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Candra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, beberapa hari lalu. Dari tangan ketiganya disita barang bukti berupa uang senilai Rp 300 juta.
Mereka didakwa melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsidair pasal 11 dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Gratifikasi. Kasus ini mencuat setelah beberapa orang tua calon siswa kepolisian melaporkan anaknya tidak lolos masuk pendidikan polisi padahal sudah membayar sejumlah uang kepada ketiga tersangka.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Penerima Suap Casis Polda Sulsel Terancam Dipecat
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2012/12/polisi-penerima-suap-casis-polda-sulsel.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Penerima Suap Casis Polda Sulsel Terancam Dipecat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Penerima Suap Casis Polda Sulsel Terancam Dipecat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar