Tribun Timur - Kamis, 27 Desember 2012 13:40 WITA
Pasalnya, dasar penetapan Siti Chalimah Fadjriah (SCF) dan Budi Mulya (BM) sebagai tersangka terkait Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century yang dokumennya diteken oleh Gubernur Bank Indonesia kala itu, Boediono.
"Kasus Century ini pasti sampai ke Boediono sebab dasar penetapan SCF dan BM sebagai tersangka adalah FPJP dan PMS yang dokumennya diteken oleh Boediono dan rekomendasinya oleh BI yang dipimpin Boediono," kata Fahri di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Karena itulah, menurut Fahri, satu-satunya lembaga peradilan yang bisa mengadili Wapres Boediono adalah pengadilan impeachment di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi itu memerlukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Apakah DPR akan melakukan itu? Lebih baik Boediono diadiili sekarang sebab kalau tidak, pasti setelah tidak aktif akan diadili melalui KPK. Untuk itu perlu kesepakatan politik DPR untuk adili Boediono," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga menilai, DPR sebenarnya bisa memanggil Wakil Presiden Boediono jika membutuhkan keterangan soal kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, meski mantan Gubernur Bank Indonesia itu belum ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Timwas Century Yakin Boediono Tersangka
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2012/12/timwas-century-yakin-boediono-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Timwas Century Yakin Boediono Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Timwas Century Yakin Boediono Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar