Timwas Century Yakin Boediono Tersangka

Written By Unknown on Kamis, 27 Desember 2012 | 12.45

Tribun Timur - Kamis, 27 Desember 2012 13:40 WITA

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Timwas Kasus Bank Century, Fahri Hamzah meyakini pengusutan kasus skandal bailout Century senilai Rp 6,7 Triliun berujung pada Boediono.

Pasalnya, dasar penetapan Siti Chalimah Fadjriah (SCF) dan Budi Mulya (BM) sebagai tersangka terkait Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century yang dokumennya diteken oleh Gubernur Bank Indonesia kala itu, Boediono.

"Kasus Century ini pasti sampai ke Boediono sebab dasar penetapan SCF dan BM sebagai tersangka adalah FPJP dan PMS yang dokumennya diteken oleh Boediono dan rekomendasinya oleh BI yang dipimpin Boediono," kata Fahri di Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Karena itulah, menurut Fahri, satu-satunya lembaga peradilan yang bisa mengadili Wapres Boediono adalah pengadilan impeachment di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi itu memerlukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

"Apakah DPR akan melakukan itu? Lebih baik Boediono diadiili sekarang sebab kalau tidak, pasti setelah tidak aktif akan diadili melalui KPK. Untuk itu perlu kesepakatan politik DPR untuk adili Boediono," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga menilai, DPR sebenarnya bisa memanggil Wakil Presiden Boediono jika membutuhkan keterangan soal kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, meski mantan Gubernur Bank Indonesia itu belum ditetapkan sebagai tersangka.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Timwas Century Yakin Boediono Tersangka

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2012/12/timwas-century-yakin-boediono-tersangka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Timwas Century Yakin Boediono Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Timwas Century Yakin Boediono Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger