Tribun Timur - Selasa, 8 Januari 2013 13:42 WITA
Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa terhadap tuntutan jaksa penuntu umum.
Pledoi Said dibacakan pengacaranya Resdiyanto. Dalam pembelaannya, Resdiyanto menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan kliennya tidak terbukti melakukan kerjasama atau turut serta dalam tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 55 KUHP.
Menurutnya Said hanya dipekerjakan oleh PT Bumicom sebagai pemenang proyek senilai Rp1,5 miliar ini. "Ada pihak lain yang lebih terlibat. Tapi tidak disebutkan dalam dakwaan serta tidak dihadirkan sebagai saksi," katanya.
Sementara itu JPU Erwin bersikukuh tetap pada tuntutan yakni 1,5 tahun penjara. Majaelis hakim yang dipimpin M Damis rencananya akan membacakan putusan (vonis) Jumat (11/1/13) pekan ini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Terdakwa Korupsi Irigasi Bone Bela Diri
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/01/terdakwa-korupsi-irigasi-bone-bela-diri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terdakwa Korupsi Irigasi Bone Bela Diri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terdakwa Korupsi Irigasi Bone Bela Diri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar