Terdakwa Korupsi Irigasi Bone Bela Diri

Written By Unknown on Selasa, 08 Januari 2013 | 12.45

Tribun Timur - Selasa, 8 Januari 2013 13:42 WITA

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Bone pada tahun 2007, Said Assegaf kembali menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Selasa (8/1/2013).

Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa terhadap tuntutan jaksa penuntu umum.

Pledoi Said dibacakan pengacaranya Resdiyanto. Dalam pembelaannya, Resdiyanto menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan  kliennya tidak terbukti melakukan kerjasama atau turut serta dalam tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 55 KUHP.

Menurutnya Said hanya dipekerjakan oleh PT Bumicom sebagai pemenang proyek senilai Rp1,5 miliar ini. "Ada pihak lain yang lebih terlibat. Tapi tidak disebutkan dalam dakwaan serta tidak dihadirkan sebagai saksi," katanya.

Sementara itu JPU Erwin bersikukuh tetap pada tuntutan yakni 1,5 tahun penjara. Majaelis hakim yang dipimpin M Damis rencananya akan membacakan putusan (vonis) Jumat (11/1/13) pekan ini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Terdakwa Korupsi Irigasi Bone Bela Diri

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2013/01/terdakwa-korupsi-irigasi-bone-bela-diri.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terdakwa Korupsi Irigasi Bone Bela Diri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terdakwa Korupsi Irigasi Bone Bela Diri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger