Tribun Timur - Senin, 18 Februari 2013 13:32 WITA
Sidang praperadilan perdana terhadap kasus yang menimpa bos PT Asindo tersebut digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (18/2/2013).
Gugatan John Lucman yang kini menghuni Rutan Makassar terhadap Kejari Makassar diduga terkait mekanisme penangkapannya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding membenarkan gugatan praperadilan yang dilakukan kuasa hukum John Lucman tersebut.
"Benar, besok (hari ini) saya dan tim akan ke Jakarta mengikuti sidang praperadilan terhadap terpidana (John Lucman). Namun kami belum bisa sampaikan materi gugatannya," ujarnya tadi malam.
Beredar kabar, John Lucman memprotes penangkapannya yang dilakukan tim kejaksaan sebab saat melakukan penangkapan kejaksaan tak membawa surat penangkapan
Anda sedang membaca artikel tentang
Bos Asindo Tuntut Balik Kejari Makassar
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/02/bos-asindo-tuntut-balik-kejari-makassar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bos Asindo Tuntut Balik Kejari Makassar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bos Asindo Tuntut Balik Kejari Makassar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar