Bos Asindo Tuntut Balik Kejari Makassar

Written By Unknown on Senin, 18 Februari 2013 | 12.45

Tribun Timur - Senin, 18 Februari 2013 13:32 WITA

Makassar,Tribun-timur.com -- Terpidana kasus penipuan Rp 29 miliar John Lucman melakukan gugatan praperadilan terhadap kejaksaan Negeri Makassar.

Sidang praperadilan perdana terhadap kasus yang menimpa bos PT Asindo tersebut digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (18/2/2013).

Gugatan John Lucman yang kini menghuni Rutan Makassar terhadap Kejari Makassar diduga terkait mekanisme penangkapannya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding membenarkan gugatan praperadilan yang dilakukan kuasa hukum John Lucman tersebut.

"Benar, besok (hari ini) saya dan tim akan ke Jakarta mengikuti  sidang praperadilan terhadap terpidana (John Lucman). Namun kami belum bisa sampaikan materi gugatannya," ujarnya tadi malam.

Beredar kabar, John Lucman memprotes penangkapannya yang dilakukan tim kejaksaan sebab saat melakukan penangkapan kejaksaan tak membawa surat penangkapan


Anda sedang membaca artikel tentang

Bos Asindo Tuntut Balik Kejari Makassar

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2013/02/bos-asindo-tuntut-balik-kejari-makassar_18.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bos Asindo Tuntut Balik Kejari Makassar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bos Asindo Tuntut Balik Kejari Makassar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger