Tribun Timur - Senin, 4 Februari 2013 13:02 WITA
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -- Seorang anggota Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, berinisil Suk dilapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel, Kamis (31/1/2013), lalu, lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap terpidana tindak pidana narkotika, Rusli alias Uchi Bin Daeng Baso (35) warga Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar.
Kuasa hukum terpidana Rusli, Frangky Asirie, mengatakan, demi kepentingan hukum dan mencari kebenaran dalam perkara tindak pidana sebagaimana dalam rumusan pasal 144 ayat (2) Subs, Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka yang bersangkutan meminta untuk didampingi.
Frangky menambahkan Rusli mengadukan dan melaporkan atas perlakukan oknum polisi yang bertugas di Mapolrestabes Makassar, yakni berinisial Hal dan Suk dan seorang security Suh yang telah memanfaatkan Rusli alias Uchi dengan meminta uang senilai Rp 40.000.000.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dimintai Rp 40 Juta, Terpidana Laporkan Polisi Makassar
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/02/dimintai-rp-40-juta-terpidana-laporkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dimintai Rp 40 Juta, Terpidana Laporkan Polisi Makassar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dimintai Rp 40 Juta, Terpidana Laporkan Polisi Makassar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar