Tribun Timur - Jumat, 22 Maret 2013 11:33 WITA
Hak eksklusif "disosialisasikan" GMTD di hadapan sejumlah anggota DPRD Makassar dan beberapa pengusaha di Kantor DPRD Makassar, Kamis (21/3/13).
Hak eksklusif itu diklaim berdasarkan SK Gubernur Sulsel yang mengizinkan GMTD untuk menggarap lahan seluas 1.000 Ha di perbatasan dua daerah itu, Kota Makassar dan Gowa. GMTD memberi syarat kepada pengembang lain yang akan memasuki kawasan itu.
Sejumlah fasilitas yang dibangun pengembang anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk tak boleh digunakan perusahaan pengembang lain tanpa ada persetujuan dan koordinasi. Satu di antaranya adalah Jl HM Patompo (eks Jl Metro Tanjung Bunga).
Konsultan hukum GMTD, Agustinus Bangun, mengatakan, kliennya memiliki dasar hukum mengembangkan kawasan Tanjung Bunga secara eksklusif setelah diterbitkan SK Gubernur Sulsel Nomor 138/II/1995. SK ditandantangi Gubernur Sulsel periode 1993 hingga 2003, Zainal Basri Pallaguna.
Perwakilan lima pengembang yang diprotes GMTD sekaligus konsultan perencana reklamasi, Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto mengatakan, belum ada reklamasi. Yang dilakukan hanya pembangunan tanggul abrasi.
Pemkot Makassar meminta GMTD tak memonopoli bisnis properti di kawasan tersebut. Pemkot memgacu pada Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dalam menghadapi "sengketa" pengembang tersebut.
Kawasan "disengketakan" masuk dalam wilayah Kota Makassar.
Pertemuan tersebut diprakarsai Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar. Rapat ini menghasilkan keputusan berupa peninjauan kawasan yang dipermasalahkan dalam waktu dekat.
"Usai peninjauan akan digelar lagi rapat hingga menghasilkan kesepakatan antara lima pengembang dengan GMTD," ujar anggota Komisi A Mustagfir Sabri.
Danny sekaligus mewakili pemkot menyampaikan, pemkot telah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Reklamasi harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
"Izin itu masih izin bersyarat karena reklamasinya memang belum berjalan," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Apriady.
Jika dalam reklamasi nantinya terdapat masalah, izin dapat dicabut.
Anggota dewan sempat mempertanyakan, batas kewenangan GMTD dalam menggarap Tanjung Bunga hingga muncul hak untuk melarang pengembang lain masuk.
Pada rapat, kemarin, manajemen GMTD menyebutkan komposisi saham saat ini. Pemprov Sulsel memiliki 13 persen saham, Pemkot Makassar 6,5 persen, Pemkab Gowa 6,5 persen, Yayasan Masyarakat Sulsel 6 persen, swasta 33 persen, dan GMTD memiliki 35 persen
Anda sedang membaca artikel tentang
Hak Eksklusif GMTD Atas Tanjung Bunga Sesuai SK Gubernur
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/03/hak-eksklusif-gmtd-atas-tanjung-bunga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hak Eksklusif GMTD Atas Tanjung Bunga Sesuai SK Gubernur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hak Eksklusif GMTD Atas Tanjung Bunga Sesuai SK Gubernur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar