Inilah Perusahaan Pelaksana Reklamasi di Tanjung Bunga

Written By Unknown on Kamis, 21 Maret 2013 | 12.45

Tribun Timur - Kamis, 21 Maret 2013 12:51 WITA

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Setidaknya lima perusahaan melakukan reklamasi pantai di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Aktivitas kelima perusahaan ini diprotes keras "sang penguasa" Tanjung Bunga, PT GMTD Tbk. Pengembang awal kawasan terpadu itu menuding aktivitas kelima perusahaan ini ilegal.

Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar akan membahas reklamasi itu dalam rapat yang akan berlangsung, Kamis (21/3/2013) pukul 14.00 wita, siang ini. Pihak pelaksana reklamasi akan dihadirkan serta manajemen GMTD.

Perusahaan apa sajakah kelimanya? Inilah daftarnya:
* PT Tunas Karya Bersama (Agung Podomoro Land milik Trihatma Kusuma Haliman)
* PT Mariso Indo Land (milik Najmiah Muin)
* PT Central Cipta Bersama (Agung Podomoro Land milik Trihatma Kusuma Haliman)
* PT Phinisi Seaside Hotel (Clarion Hotel Group milik Willianto Tanta)
PT Puncak Jaya (Clarion Hotel Group milik Willianto Tanta).


Anda sedang membaca artikel tentang

Inilah Perusahaan Pelaksana Reklamasi di Tanjung Bunga

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2013/03/inilah-perusahaan-pelaksana-reklamasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Inilah Perusahaan Pelaksana Reklamasi di Tanjung Bunga

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Inilah Perusahaan Pelaksana Reklamasi di Tanjung Bunga

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger