Tribun Timur - Kamis, 21 Maret 2013 13:12 WITA
Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kredit fiktif dana Kredit Modal Kerja-Kredit Usaha Rakyat (KMK-KUR) kepada 100 petani ubi kayu di Maroangin, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, senilai Rp 46,7 miliar, tahun 2011 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan, panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pekan depan, telah dilayangkan.
"Jika dia tidak datang, tentunya penyidik akan mengambil langkah-langka sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Dalam hal ini panggil paksa," kata mantan Kapolres Enrekang ini, Kamis (21/3/13).
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini, menambahkan, sebelumnya dua tersangka lainnya yakni mantan Wakil Pimpinan Bank BNI 46 SKC Parepare, Supato dan Direktur PT Prima Putra Kinerja Lestari Mandarin dan Persero, Dede Tasno, telah ditahan.
"Kedua rekan tersangka sudah dilakukan penahanan dan diduga bersekongkol," kata mantan Kapolresta Makassar Barat ini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polda Sulsel Layangkan Panggilan Kedua Kepada Amiruddin
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/03/polda-sulsel-layangkan-panggilan-kedua.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polda Sulsel Layangkan Panggilan Kedua Kepada Amiruddin
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polda Sulsel Layangkan Panggilan Kedua Kepada Amiruddin
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar