Laporan wartawan Tribun Timur Uming
KENDARI,TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meminta retribusi jasa usaha Rp 24 ribu kepada setiap penumpang Garuda Indonesia yang akan berangkat dari Bandara Haluoleo Kendari.
Menurut karyawan yang berjaga, Minggu (11/8/2013) bahwa pembayaran tersebut dilakukan karena Garuda Indonesia belum melakukan kerjasama dengan pihak Pemprov Sultra.
Dalam kertas yang ditempelkan ditiket pesawat tertulis "Retribusi Jasa Usaha/ Tarif Retribusi pemakaian kekayaan Daerah/ Gedung Terminal Bandara Haluoleo/pelayanan Jasa Penumpang Pesawat membayar Rp 24 Ribu. Peraturan tersebut tertuang dalam Perda No.2 tahun 2012 Pemprov Sulawesi Tenggara.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemprov Sultra Minta Retribusi Rp 24 Ribu ke Penumpang Garuda Indonesia
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/08/pemprov-sultra-minta-retribusi-rp-24.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemprov Sultra Minta Retribusi Rp 24 Ribu ke Penumpang Garuda Indonesia
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemprov Sultra Minta Retribusi Rp 24 Ribu ke Penumpang Garuda Indonesia
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar