MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Diam-diam tim penyidik Kejati Sulsel sedang mengusut adanya dugaan penyimpangan pajak di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir saat di minta tanggapannya membenarkan bila pihaknya sedang mengusut kasus tersebut. sesuai laporan yang diterima penyidik, di Kota Parepare ada sekitar 40 unit rumah toko (ruko) yang pembayaran pajaknya diduga kuat dimanupulasi.
"Ada penjualan 40 unit ruko oleh developer. Untuk menghindari pembayaran pajak yang tinggi, harga jual ruko dikurangi. Semisal, harga Rp1 miliar direkayasa seolah-olah berharga hanya Rp500 juta. Itu berpengaruh pada pendapatan pajak negara. Dan itu bagian dari tindak pidana korupsi"ujar Chaerul, kepada Tribun, di Makassar, Jumat (6/9/2013)
" Ada tiga item pajak yang melekat pada penjualan properti seperti ruko, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai jual obyek pajak, Pajak Penghasilan (PPH) developer sebesar 5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nilainya 10 persen dari nilai jual obyek pajak"tambah Chaerul.
Dugaan manipulasi data obyek pajak,kata Chaerul, dilakukan dengan bekerja sama antara wajib pajak dengan pihak Kantor Pajak Pratama Parepare.
Dalam kerjasama tersebut developer dengan pejabat Kantor Pajak Pratama melakukan manipulasi data, dimana seolah-olah harga jual murah dan pajak yang harus dibayarkan lebih kecil dari yang seharusnya.
Terkait kasus ini, tim jaksa telah memeriksa pemilik ruko dan wajib pajak bernama Andi Tau, Sonny Tulok, Astaman dan Suryanto. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa pejabat pajak dan Kepala Kantor Pajak Pratama Parepare. Chaerul menegaskan, persoalan manipulasi data pajak menjadi salah satu fokus perhatian aparat hukum dari 10 fokus titik rawan terjadi korupsi.
"Masalah pajak menjadi fokus atau perhatian kami, untuk kami awasi. Dan untuk menyelesaikannya kami akan memanggil semua oknum yang berkewajiban dan bertanggung jawab atas pajak tersebut"jelasnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejati Sulsel Usut Penyimpangan Pajak 40 Ruko di Parepare
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/09/kejati-sulsel-usut-penyimpangan-pajak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejati Sulsel Usut Penyimpangan Pajak 40 Ruko di Parepare
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejati Sulsel Usut Penyimpangan Pajak 40 Ruko di Parepare
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar