MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --KPU masih memberikan hak kepada warga yang kartu pemilihnya berpindah tangan, apakah itu hilang, diminta paksa, dijual ataukah karena adanya godaan ditukar dengan sembako oleh oknum tertentu untuk datang memberikan suaranya di TPS 18 Sepetember nanti.
Caranya, warga tersebut melaporkan diri mulai sekarang kepada petugas PPS kelurahan atau petugas KPPS/TPS dimana dia terdaftar dalam DPT.
"Nanti petugas PPS atau KPPS akan menandainya dalam DPT tersebut, agar pada saat hari pemungutan suara petugas KPPS sudah tahu bahwa warga tersebut sebelumnya sudah mendapat surat panggilan dan karpilnya, namun sudah tidak ada ditangannya," jelas anggota KPU, Izdin Idrus, Senin (16/9/2013).
KPU sendiri berharap ulah oknum-oknum pengumpul Karpil tidak berlanjut lagi. "Kami menghimbau kepada penyelenggara di tingkat bawah serta masyarakat untuk waspada dan mari kita sama-sama menjaga konstalasi keamanan yang sudah terjaga selama ini," pungkasnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Makassar Tetap Undang 'Penjual' Karpil
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/09/kpu-makassar-tetap-undang-penjual-karpil.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Makassar Tetap Undang 'Penjual' Karpil
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Makassar Tetap Undang 'Penjual' Karpil
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar