PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM -- Kejaksaan Negeri Parepare, dalam waktu dekat akan menelusuri penggunaan dana gugatan yang disiapkan KPU, untuk menghadapi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Parepare, Jimmy NT, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (7/10/2013).
"Kami sudah mendengar desas desus penggunaan dana gugatan tersebut, dalam waktu dekat akan kami selidiki kasus ini," kata Jimmy.
Sekedar diketahui, disoalnya dana gugatan yang disiapkan KPU senilai Rp 500 juta tersebut, setelah pihak Mahkamah Konstitusi, menolak gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam, Andi Darmawangsa (Bersaudara).
Kabarnya dana tersebut sudah digunakan secara keseluruhan, meski gugatan di MK dibatalkan.
Bahkan secara khsusus pengamat politik Unismuh Makassar, Arqam Azikin meminta agar KPU setempat segera mengumumkan item item penggunaan anggaran tersebut kepada publik.
" Dulu KPU pernah bilang jika soal mengumumkan dana gugatan adalah perkara yang gampang. Sekarang pertanyaannya kenapa sampai saat ini KPU Parepare, tidak mengumumkannya," kata Arqam. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejati Parepare 'Endus' Dana Gugatan KPU
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/10/kejati-parepare-endus-dana-gugatan-kpu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejati Parepare 'Endus' Dana Gugatan KPU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejati Parepare 'Endus' Dana Gugatan KPU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar