Tiap 3 Bulan Caleg Sidrap Wajib Laporkan Dana Kampanyenya

Written By Unknown on Jumat, 04 Oktober 2013 | 12.45

SIDRAP, TRIBUN-TIMUR.COM -- Seorang calon legislatif, jika kelak terpilih meskipun dengan suara terbanyak, bisa saja didiskualifikasi, jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye, setiap tiga bulan jelang pemilihan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU Sidrap, Dahlia, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Jumat (4/10/2013).

"Ini yang menjadi penekanan kami pada sosialisasi PKPU nomor 15 dan 17, dengan sejumlah pengurus Parpol yang digelar di Hotel Grand Zidny. Jadi mereka tetap akan didiskualifikasi, meski terpilih dengan suara terbanyak, jika tidak pernah menyerahkan laporan dana kampanyenya," kata Dahlia.

Tak hanya menyerahkan laporan dana kampanye tiap triwulannya, para calon anggota legislatif tersebut, berkewajiban menyotorkan rekening mereka.

"Seharusnya sudah sejak bebrapa bulan lalu, karena sosialiasi terlambat dilakukan akibat adanya urusan di MK, jadi baru kami gelar sosialiasi," kata Dahlia.

Ditanyai dengan zona larangan pemasangan baliho, Dahliah mengaku saat ini masih menunggu pihak Pemkab." Kami masih menunggu petunjuk dari Pemkab, dimana mana saja kawasan atau tempat yang terlarang bagi para caleg untuk memasang alat sosialisasi berupa spanduk," kata Dahliah. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tiap 3 Bulan Caleg Sidrap Wajib Laporkan Dana Kampanyenya

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2013/10/tiap-3-bulan-caleg-sidrap-wajib.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tiap 3 Bulan Caleg Sidrap Wajib Laporkan Dana Kampanyenya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tiap 3 Bulan Caleg Sidrap Wajib Laporkan Dana Kampanyenya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger