SIDRAP, TRIBUN-TIMUR.COM -- Seorang calon legislatif, jika kelak terpilih meskipun dengan suara terbanyak, bisa saja didiskualifikasi, jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye, setiap tiga bulan jelang pemilihan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU Sidrap, Dahlia, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Jumat (4/10/2013).
"Ini yang menjadi penekanan kami pada sosialisasi PKPU nomor 15 dan 17, dengan sejumlah pengurus Parpol yang digelar di Hotel Grand Zidny. Jadi mereka tetap akan didiskualifikasi, meski terpilih dengan suara terbanyak, jika tidak pernah menyerahkan laporan dana kampanyenya," kata Dahlia.
Tak hanya menyerahkan laporan dana kampanye tiap triwulannya, para calon anggota legislatif tersebut, berkewajiban menyotorkan rekening mereka.
"Seharusnya sudah sejak bebrapa bulan lalu, karena sosialiasi terlambat dilakukan akibat adanya urusan di MK, jadi baru kami gelar sosialiasi," kata Dahlia.
Ditanyai dengan zona larangan pemasangan baliho, Dahliah mengaku saat ini masih menunggu pihak Pemkab." Kami masih menunggu petunjuk dari Pemkab, dimana mana saja kawasan atau tempat yang terlarang bagi para caleg untuk memasang alat sosialisasi berupa spanduk," kata Dahliah. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tiap 3 Bulan Caleg Sidrap Wajib Laporkan Dana Kampanyenya
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/10/tiap-3-bulan-caleg-sidrap-wajib.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tiap 3 Bulan Caleg Sidrap Wajib Laporkan Dana Kampanyenya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tiap 3 Bulan Caleg Sidrap Wajib Laporkan Dana Kampanyenya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar