Laporan Tribun Timur / Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.com -- Meski Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan telah merekomendasikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) dengan kenaikan 25 Persen. Namun puluhan buruh di Makassar tetap melakukan aksi unjuk rasa di Depan kantor Gubernur, Senin (4/11/2013)
Dalam aksi unjuk rasa buruh melakukan berjalan kaki dari Flyover hingga ke kantor Gubernur.
Adapun tuntutan para demonstran ini menyikapi tekait UMP 1.800.000 dinilai tidak layak, minta hapus sistem kontrak dan outsorsing (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Buruh Makassar Anggap Kenaikan Upah 25 Persen Kurang
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/11/buruh-makassar-anggap-kenaikan-upah-25.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Buruh Makassar Anggap Kenaikan Upah 25 Persen Kurang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Buruh Makassar Anggap Kenaikan Upah 25 Persen Kurang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar