MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --KPU Kota Makassar membacakan jawaban atau eksepsi atas tuntutan perusahaan percetakan PT Surya Agung di pengadilan tata usaha negara (PTUN), Selasa (12/11/2013).
KPU dan Surya Agung berperkara di tingkat PTUN kota Makassar sejak September lalu. Surya Agung menuntut KPU Rp1 Miliar lantaran mengelurkan surat blacklist pasca tender logistik Pilwali lalu.
Dalam eksepsi KPU yang dibacakan pengacara Makmun As'syarif SH pihak KPU Makassar menyebut permintaan Surya Agung tersebut tak bisa dipenuhi.
"Tindakan klien saya sudah tepat, sebagai pihak yang bertanggungjawab ia mengeluarkan blacklist karena penggugat (surya agung) telah melakukan pelanggaran administrasi berupa pemalsuan dokumen tender," ujar Makmun dalam eksepsinya.
Sebelumnya, Surya Agung menyebut akibat blacklist tersebut perusahaan itu telah merugi miliaran rupiah sejak Juni lalu. Kerugian tersebut meliputi gaji karyawan dan dana operasional. Perusahaan yang dimiliki Irwan Mustam ini diblacklist selama dua tahun.
Sayangnya, dalam pembacaan eksepsi KPU ini tak satupun pengacara PT Surya Agung yang hadir. "Ini menandakan bahwa mereka (Surya Agung) tidak percaya diri terhadap tuntutan mereka," ujar Sekretaris KPU Makassar, Sabri. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Makassar Jawab Tuntutan Surya Agung di PTUN
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/11/kpu-makassar-jawab-tuntutan-surya-agung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Makassar Jawab Tuntutan Surya Agung di PTUN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Makassar Jawab Tuntutan Surya Agung di PTUN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar