WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM -Empat tersangka pelaku tindak pidana ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dilepas aparat Satuan Reskrim Polres Bone. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dilepas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menganggap ke empat pelaku bukan pemilik atau yang paling bertanggungjawab.
"Penyidik lepaskan karena ke empatnya dianggap tidak bertanggungjawab oleh pihak kejaksaan," kata Kasat Reserse Polres Bone, AKP Ali Tahir, Senin (18/11/2013), dalam keterangan persnya di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Watampone.
Mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini menambahkan, pemilik bahan bakar yakni Sulham dan H Ise masih dalam pengejaran petuga kepolisian. "Pemiliknya belum kita tangkap, karena menghilang, dan sekarang dalam status daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sedikitnya 12.151 liter BBM ilegal jenis solar, yang merupakan barang bukti hasil sitaan Reskrim Polres Bone di Sungai Awang Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone pada hari Selasa 23 Oktober 2012 lalu, raib dari Mapolres Bone. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polres Bone Lepas Empat Tersangka Penimbun Solar
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/11/polres-bone-lepas-empat-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polres Bone Lepas Empat Tersangka Penimbun Solar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polres Bone Lepas Empat Tersangka Penimbun Solar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar