MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI JUSTICE) Makassar Rahmat Sanjaya Selasa (25/12/2013) mengecam dan akan menindaklanjuti secara hukum pihak Polrestabes Makassar atas pelecehan profesi advokad.
Hal tersebut sehubungan saat ia menjalankan tugasnya untuk mendampingi kliennya Andi Arif Paturungi di Polrestabes Makassar 18 Desember 2013 lalu. Penyidik saat itu menangani perkara tersangka Andi Arif Paturungi. Pada saat itu penyidik sementara melakukan rekonstruksi dalam kasus penikaman pada salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang bernama Radit.
Saat mendampingi kliennya saat rekontruksi, penyidik mengusirnya. "Apa yang saya lakukan itu sudah benar. Hanya saja pihak Polrestabes tidak mengerti, pekerjaan advokat. Yang saya tidak terima, pada saat oknum Polisi tersebut mengusir saya. Salah satu bentuk pelecehan terhadap Advokat. Ko penegak hukum berkelakuan tidak menyenangkan. Penegak hukum yang menyusahkan," ujar Rahmat.
Menurutnya Rahmat, ia selalu mengikuti peragaan yang dilakukan oleh para tersangka yang merupakan klien nya, atas perintah dari penyidik. Adegan demi adegan sampai dengan adegan yang ia peragakan hingga kesepuluh, namun salah seorang perwira polisi yang bernama Hammada langsung mengintervensi Jalannya rekonstruksi dan langsung mengusir advokat Rahmat Sanjaya dari tempat rekonstruksi yang dilaksanakan dalam Aula Polrestabes Makassar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Diusir, Ketua LBHI Juctice Makassar Kecam Polrestabes Makassar
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/12/diusir-ketua-lbhi-juctice-makassar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Diusir, Ketua LBHI Juctice Makassar Kecam Polrestabes Makassar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Diusir, Ketua LBHI Juctice Makassar Kecam Polrestabes Makassar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar