MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPRD Sulsel, Amru Saher telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem. Surat pengunduran diri tertanggal, 26 Desember 2013 tersebut diserahkan, Senin (30/12/2013).
Amru meminta mundur setelah dinyatakan terpilih sebagai Wakil Bupati Luwu periode 2014-2019.
Surat permohonan pengunduran diri Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD Sulsel tersebut disertai dengan pengantar pergantian antarwaktu atau PAW dari DPW Partai Keadilan Sejahtera Sulsel bernomor 321/PAW/K/AS-PKS/II/1435, tertanggal, 29 Desember 2013.
"Sesuai dengan aturan, PKS mengajukan dokter Andi Qayyim Munarka sebagai PAW," kata Amru saat memperlihatkan suratnya di DPRD Sulsel.
Setelah surat tersebut diterima dan diperiksa ketua DPRD, selanjutnya DPRD akan menyurati Komisi Pemilihan Umum Sulsel untuk mengecek, apakah Qayyim menjadi peraih suara suara terbanyak urutan berikutnya.
Pada Pemilu 2009, Amru memeroleh 14.467 suara dari daerah pemilihan Sulsel 7 (Luwu Raya), sedangkan Qayyim memeroleh 9.184 suara.
Setelah itu, KPU kembali menyurati DPRD terkait dengan hasil pengecekan jumlah suara yang diperolah. DPRD lalu mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri guna pemberhentian.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Inilah Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Luwu
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/12/inilah-surat-pengunduran-diri-wakil.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Inilah Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Luwu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Inilah Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Luwu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar