SELAYAR, TRIBUN - Pihak warga Kabupaten Selayar meminta hakim di pengadilan negeri (PN) Selayar untuk tidak takut diintervensi.
Pihak warga yang meminta PN Selayar untuk tidak diintervensi dalam memutuskan perkara sengketa tanah lokasi Bandara Aeropala dengan warga yang bernama Maddatuang dengan pihak Pemprov Sulsel. Tanah tersebut diklaim Maddatuang belum dibayar oleh Pemprov Sulsel secara keseluruhan.
"Kami minta pihak PN Selayar tidak dintervensi dalam memutuskan perkara sengekata tanah Maddatuang dengan Pemprov Sulsel. Tetapi kami harapkan agar keputusannya sesuai dengan aturan yang ada," kata saksi Ahli Maddatuang, Pangngabeang, Minggu (1/12/2013) kepada tribun.
Rencananya, Rabu (4/12/2013) mendatang pihak PN Selayar kembali menyidangkan kasus sengketa tersebut. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Soal Sengketa Bandara Aeropala PN Selayar Jangan Terintimidasi
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2013/12/soal-sengketa-bandara-aeropala-pn.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Soal Sengketa Bandara Aeropala PN Selayar Jangan Terintimidasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Soal Sengketa Bandara Aeropala PN Selayar Jangan Terintimidasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar