SINJAI, TRIBUN - Sejumlah pengusaha warung di Kabupaten Sinjai mengaku susah menerapkan Perda No 12 Tahun 2013.
Alasannya Perda tersebut dinilai memberatkan konsumen warung. Sebab dalam perda ini, para pengunjung warung di Sinjai diharapkan dapat menyetor uang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sinjai sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibelanjakan di warung makan setempat.
" Kami susah terapkan perda itu, karena sangat memberatkan kami. Sebab pengunjung susah kami tagih jika selesai makan di warung kami. Tentu mereka dan itu pasti tidak mau," kata Esmadong, pemilik warung Sop Kikil Gojeng, Rabu (8/1/2014).
Dia memintanya kepada pihak Pemkab Sinjai untuk segera meninjau perda tersebut, jelasnya.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengusaha Makanan di Sinjai Keluhkan Kewajiban Pajak 10%
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/01/pengusaha-makanan-di-sinjai-keluhkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengusaha Makanan di Sinjai Keluhkan Kewajiban Pajak 10%
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengusaha Makanan di Sinjai Keluhkan Kewajiban Pajak 10%
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar