Parepare, Tribun -- Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Parepare, akan mendenda siapapun, jika masih merokok di perkantoran, fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan.
Tak tanggung tanggung, dendanya mencapai Rp 50 juta, atau kurungan penjara selama tiga bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Parepare, saat menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda), di Kantor DPRD Parepare, Senin (6/1).
Kabarnya, ranperda tersebut disodorkan Wali Kota parepare, Taufan Pawe, untuk mendorong terwujudnya atmosfier kota yang lebih sehat, serta sebagai prasyarat utama menuju kota sehat.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare, Muhadir Haddade, didampingi dua unsur Wakil Ketua, yakni Andi Darmawangsa dan Iqbal Chalik.
Untuk sementara, Pemkot Parepare baru mengusulkan tiga tempat tersebut sebagai 'pilot project' kawasan bebas asap rokok di Kota Parepare.
"Dengan keluarnya peraturan ini, kita berharap ada beberapa peraturan yang melindungi masyarakat dari aktivitas para perokok aktif, sehingga risiko dan dampak asap rokok tidak menyebar," kata Taufan.
Taufan menjelaskan, hingga saat ini masalah merokok, khususnya dalam ruangan, merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Terpisah, Kabag Humas Parepare, Iskandar Nusu, yang dikonfirmasi Selasa (7/1), mengatakan bahwa Perda tersebut akan dibahas hari ini.
" Rencananya hari ini akan dibahas dalam pandangan umum," kata Iskandar Nusu
Anda sedang membaca artikel tentang
Tempat Ini Dilarang Merokok di Parepare
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/01/tempat-ini-dilarang-merokok-di-parepare.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tempat Ini Dilarang Merokok di Parepare
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tempat Ini Dilarang Merokok di Parepare
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar