TRIBUN TIMUR/ILHAM
Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar bekerjasama satuan polisi lalu lintas (sat lantas) dan TNI melakukan operasi tahap warning (peringatan) tentang larangan rembang 10 (truk roda 10) di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (1/3/2014). Operasi ini berada di sekitar 100 meter dari perbatasan Makassar-Gowa atau ujung Jl Sultan Alauddin.
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar bekerjasama satuan polisi lalu lintas (sat lantas) dan TNI melakukan operasi tahap warning (peringatan) tentang larangan rembang 10 (truk roda 10) di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (1/3/2014). Operasi ini berada di sekitar 100 meter dari perbatasan Makassar-Gowa atau ujung Jl Sultan Alauddin.
Tampak terlihat tim terpadu Pemkot Makassar ini berjaga di ruas kiri jalan protokol tersebut, dari arah Gowa. Setiap rembang 10 Gowa yang hendak melintas ditahan sementara. Sopir disuruh turun dari mobil untuk diberi peringatan dan penjelasan serta sticker perwali larangan rembang 10.
"Operasi tahap awal ini kami tahan sementara semua truk 10 roda yang mau melintas. Kita warning mereka kemudian kita catat semua nomor polisi mobilnya dan siapa pemiliknya. Nah setelah pencatatan identitas truk ini, kita gampang tertibkan nanti," ujar Kepala Bidang Operasional Dishub Makassar Hasan Bisri di sela memimpin operasi tersebut.
Ia menambahkan, Operasi warning dan pendataan rencanya akan dilakukan sekitar sebulan. Setelah itu, truk 10 roda tidak boleh lagi beroperasi di Makassar pada siang hari. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Truk 10 Roda Ditahan di Jl Sultan Alauddin
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/03/breaking-news-truk-10-roda-ditahan-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Truk 10 Roda Ditahan di Jl Sultan Alauddin
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Truk 10 Roda Ditahan di Jl Sultan Alauddin
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar