Tribun/Ansar
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan agenda penambahan barang bukti dari tergugat II, yang di gelar di ruang sidang utama PTUN Makassar, Jl Pendidikan, Makassar. Kamis (27/3/2014)
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan agenda penambahan barang bukti dari tergugat II, yang di gelar di ruang sidang utama PTUN Makassar, Jl Pendidikan, Makassar. Kamis (27/3/2014)
Di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutiyono, penggugat, Prof Wardihan Sinrang dan 27 Guru Besar, yang diwakili oleh Tim Penasehat Hukumnya, Dede Arwinsyah, menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan oleh pihak penggugat sudah cukup, sehingga tidak perlu diajukan penambahan alat bukti.
"Kami tidak mengajukan alat bukti tambahan, alat bukti yang kami ajukan sebelumnya sudah cukup," ujar Dede Arwinsyah.
Dede Arwinsyah mengatakan, pihak tergugat I sudah mengajukan beberapa tambahan alat bukti, namun, tambahan yang diajukan tersebut pada intinya sama dengan alat bukti yang sebelumnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gugatan Pilrek Unhas, Penggugat Nyatakan Alat Bukti Sudah Cukup
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/03/gugatan-pilrek-unhas-penggugat-nyatakan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gugatan Pilrek Unhas, Penggugat Nyatakan Alat Bukti Sudah Cukup
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gugatan Pilrek Unhas, Penggugat Nyatakan Alat Bukti Sudah Cukup
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar