MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM- Kenaikan harga airport tax untuk domestik dan Internasional dipastikan terjadi per 1 April 2014.
Hal ini dipastikan PT Angkasa Pura I Airports. Pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ini pun akan merilis kenaikan itu di kantor cabang Angkasa Pura, di Mandai, Maros, Jumat (28/3/2014).
Press conference yang rencananya dihadiri General Manager PT Angkasa Pura I Rachman Syafrie dan sejumlah kepala departemen.
Berikut daftar kenaikan airport tax di sejumlah bandara:
1. Juanda, Surabaya. - Surabaya :
- Rp 75.000 (Domestik)
- Rp 200.000 (Internasional)
2. Sepinggan - Balikpapan :
- Rp 75.000 (Domestik)
- Rp 200.000 (Internasional)
3. Sultan Hasanudin - Ujung Pandang (Makassar) :
- Rp 50.000 (Domestik)
- Rp 150.000 (Internasional)
4. Lombok - Mataram :
- Rp 45.000 (Domestik)
- Rp 150.000 (Internasional)
5. Ngurah Rai - Denpasar :tarif Airport Tax Bandara Ngurah Rai efektif berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2014.
- Rp 75.000 (Domestik)
- RP 200.000 (Internasional)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pajak di Bandara Naik 1 April, Ini Daftar Kenaikannya
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/03/pajak-di-bandara-naik-1-april-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pajak di Bandara Naik 1 April, Ini Daftar Kenaikannya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pajak di Bandara Naik 1 April, Ini Daftar Kenaikannya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar