Pajak di Bandara Naik 1 April, Ini Daftar Kenaikannya

Written By Unknown on Jumat, 28 Maret 2014 | 12.45

MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM- Kenaikan harga airport tax untuk domestik dan Internasional dipastikan terjadi per 1 April 2014.

Hal ini dipastikan PT Angkasa Pura I Airports. Pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ini pun akan merilis kenaikan itu di kantor cabang Angkasa Pura, di Mandai, Maros, Jumat (28/3/2014).

Press conference yang rencananya dihadiri General Manager PT Angkasa Pura I Rachman Syafrie dan sejumlah kepala departemen.

Berikut daftar kenaikan airport tax di sejumlah bandara:

1. Juanda, Surabaya.  - Surabaya :
- Rp 75.000 (Domestik)
- Rp 200.000 (Internasional)

2. Sepinggan - Balikpapan :
- Rp 75.000 (Domestik)
- Rp 200.000 (Internasional)

3. Sultan Hasanudin - Ujung Pandang (Makassar) :
- Rp 50.000 (Domestik)
- Rp 150.000 (Internasional)

4. Lombok - Mataram :
- Rp 45.000 (Domestik)
- Rp 150.000 (Internasional)

5. Ngurah Rai - Denpasar :tarif Airport Tax Bandara Ngurah Rai efektif berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2014.
- Rp 75.000 (Domestik)
- RP 200.000 (Internasional)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pajak di Bandara Naik 1 April, Ini Daftar Kenaikannya

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2014/03/pajak-di-bandara-naik-1-april-ini.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pajak di Bandara Naik 1 April, Ini Daftar Kenaikannya

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pajak di Bandara Naik 1 April, Ini Daftar Kenaikannya

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger