MALILI, TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Luwu Timur menetapkan sopir Busl Zahra, Sahrul sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Kasatlantas Polres Luwu Timur, AKP Rahman Saleh, mengatakan Sahrul telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sahrul dianggap lalai sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
"Sesuai hasil pengakuannya didepan saya, Syahrul mengaku seperti mimpi saat membawa mobil. Saat ia menabrak pembatas jalan ia kaget dan mobilnya juga langsung terbalik ke jurang," ujar AR Saleh, Jumat (7/3/2014). (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Mangkutana Luwu Timur
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/03/sopir-bus-ditetapkan-jadi-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Mangkutana Luwu Timur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Mangkutana Luwu Timur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar