Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Mangkutana Luwu Timur

Written By Unknown on Jumat, 07 Maret 2014 | 12.45

MALILI, TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Luwu Timur menetapkan sopir Busl Zahra, Sahrul sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Kasatlantas Polres Luwu Timur, AKP Rahman Saleh, mengatakan Sahrul telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sahrul dianggap lalai sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.

"Sesuai hasil pengakuannya didepan saya, Syahrul mengaku seperti mimpi saat membawa mobil. Saat ia menabrak pembatas jalan ia kaget dan mobilnya juga langsung terbalik ke jurang," ujar AR Saleh, Jumat (7/3/2014). (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Mangkutana Luwu Timur

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2014/03/sopir-bus-ditetapkan-jadi-tersangka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Mangkutana Luwu Timur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Mangkutana Luwu Timur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger