MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -Staf Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel Abdul Kadir, mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana pendidikan di Jeneponto dan Bantaeng telah dilaporkan ke Kejati Sulsel.
"Khusus di kabupaten Jeneponto nilai proyeknya sebesar Rp 9.565.097.070, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013 dan digunakan untuk rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas belajar,
pembangunan laboratorium IPA dan laboratorium bahasa serta pembangunan perpustakaan pada beberapa sekolah di Jeneponto pada 27 sekolah dasar (SD) dan 35 Sekolah menengah pertama (SMP)," katanya kepada wartawan di Kantor ACC Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (20/4/2014).
Selanjutnya, menurut Kadir, di Bantaeng ada kasus dugaan korupsi terkait proyek sarana dan prasarana yang dilaksanan dinas pendidikan dan pemuda olahraga Bantaeng.
"Bantaeng menggunakan anggaran senilai Rp 6 miliar dari dana DAK tahun 2013 juga yang diperuntukkan untuk rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas, pembangunan perpustakaan.
tapi kenyataannya pada pelaksanaan fisik bangunan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan teknis," jelasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
ACC Sebut Kasus Dugaan Korupsi Sarana Pendidikan Mandek di Kejati Sulsel
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/04/acc-sebut-kasus-dugaan-korupsi-sarana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
ACC Sebut Kasus Dugaan Korupsi Sarana Pendidikan Mandek di Kejati Sulsel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
ACC Sebut Kasus Dugaan Korupsi Sarana Pendidikan Mandek di Kejati Sulsel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar