Tanya:
Ass. Kenapa ada batasan jam pelayanan (ktp) kalo hr snin-kamis (08.00-12.00). Hr jumat sampe jam 11.00 dikantor kec. Biringkanaya sdangkan di kec. Lain tdk ada batasan jam? Trim
+6282188556xxx
Jawaban:
Setiap kecamatan dapat saja mengatur schedule jenis layanan kepada masyarakat tergantung dari volume urusan pelayanan yang tersedia pada tiap kecamatan menurut intensitasnya.
Perlu diketahui warga, pemerintah setempat dalam hal ini pihak kecamatan tidak saja mengurusi perekaman data dan pendistrbusian KTP, tetapi juga jasa administrasi lainnya.
Dari laporan pihak kecamatan kepada Humas Pemkot Makassar, alasan Kecamatan Biringkanayya menerapkan aturan tersebut agar proses pelayanan pengurusan e-KTP bisa teratur karena proses pendataannya melalui jaringan (online).
Kasubah Dokumentasi Humas Pemkot Makassar, Ridha Rasyid.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kecamatan Biringkanayya Batasi Pelayanan KTP
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/05/kecamatan-biringkanayya-batasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kecamatan Biringkanayya Batasi Pelayanan KTP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kecamatan Biringkanayya Batasi Pelayanan KTP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar