Kecamatan Biringkanayya Batasi Pelayanan KTP

Written By Unknown on Senin, 05 Mei 2014 | 12.45

Tanya:
Ass. Kenapa ada batasan jam pelayanan (ktp) kalo hr snin-kamis (08.00-12.00). Hr jumat sampe jam 11.00  dikantor kec. Biringkanaya sdangkan di kec. Lain tdk ada batasan jam? Trim
+6282188556xxx

Jawaban:

Setiap kecamatan dapat saja mengatur schedule jenis layanan kepada masyarakat tergantung dari volume urusan pelayanan yang tersedia pada tiap kecamatan menurut intensitasnya.

Perlu diketahui warga, pemerintah setempat dalam hal ini pihak kecamatan tidak saja mengurusi perekaman data dan pendistrbusian KTP, tetapi juga jasa administrasi lainnya.

Dari laporan pihak kecamatan kepada Humas Pemkot Makassar, alasan Kecamatan Biringkanayya menerapkan aturan tersebut agar proses pelayanan pengurusan e-KTP bisa teratur karena proses pendataannya melalui jaringan (online).

Kasubah Dokumentasi Humas Pemkot Makassar, Ridha Rasyid.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kecamatan Biringkanayya Batasi Pelayanan KTP

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2014/05/kecamatan-biringkanayya-batasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kecamatan Biringkanayya Batasi Pelayanan KTP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kecamatan Biringkanayya Batasi Pelayanan KTP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger