Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz
TRIBUN-TIMUR.COM, SENGKANG - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, melalui Ketua Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Makassar, Karim, menjelaskan secara detail persoalan kasus eks HGU PTPN XIV unit Keera atas lahan seluas 1.934 hektar, di desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
Menurut Karim, sebelum PTPN XIV unit Keera masuk mengelolah, PT Bina Mulia Ternak (BMT), terlebih dulu mengelola lahan tersebut, yakni tahun 1971 dan Kecamatan Keera masih desa dari Kecamatan Pitumpanua.
"Pada tahun 1973, PT BMT memperluas wilayah konsesinya dengan menguasai wilayah Kecamatan Maniangpajo yang sekarang masuk dalam Kecamatan Gilireng.
"Proses awal masuknya dan perluasan lahan oleh PT BMT ganti rugi tidak ada yang sampai ke masyarakat. HGU PT BMT Unit Keera selama 25 tahun meliputi Pitumpanua dan Maniangpajo dengan luas 12.170 hektar," kata Karim, Jumat (27/6/2014). (*).
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Penyebab Kisruh Eks HGU PTPN XIV Unit Keera Wajo Versi LAPAR
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/06/ini-penyebab-kisruh-eks-hgu-ptpn-xiv.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Penyebab Kisruh Eks HGU PTPN XIV Unit Keera Wajo Versi LAPAR
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Penyebab Kisruh Eks HGU PTPN XIV Unit Keera Wajo Versi LAPAR
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar