Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy.
Yth kepala samsat, knp pajak kendaraan bermotor (pkb) mobil honda cr-v naik signifikan dari 4,5 jt tahun 2013 skrng menjadi 7,7 jt? Mana sosialisasi kenaikannya
+6282196443xxx
Terima kasih atas atensi warga atau wajib pajak di Tribun Timur, terkait dengan pertanyaannya kami jawab bahwa aturan yang di tetapkan mengenai Pajak kendaraan roda empat Honda CR-V, itu telah di atur oelh pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, yang berlaku per 1 Juni baru ini.
Perlu diketahui, bahwa Samsat Makassar atau kantor bersama yang ada di masing masing wilayah di Indonesia, hanya sebagai pelaksana, semua kebijakan ada pada pemerintah pusat.
Untuk ini kami mengimbau, dengan adanya kenaikan ini kami menyarankan untuk tetap membayar pajak kendaraanya, karena apabila larut tidak terbayarkan, pajak tersebut akan mulai bertambah dengan naik signifikan.
Dengan informasi ini lagi kami ucapkan terima kasih.
Jawaban Kepala UPTD Samsat Makassar, Mohammad Hasan Sijaya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemilik CR-V Pertanyakan Kenaikan Pajak
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/06/pemilik-cr-v-pertanyakan-kenaikan-pajak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemilik CR-V Pertanyakan Kenaikan Pajak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemilik CR-V Pertanyakan Kenaikan Pajak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar