Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Assalamu alikum. Interaktif ramadan, sebahagian orang biasa melakukan salaman (bersentuhan tangan ) sambil cipika-cipiki padahal dia bukan muhrim. Mengingat itu hanya merasa baru bertemu, atau ucapan selamat dalam suatu acara, apa itu membataLkan puasa atau bisa dikatakan berdosa, karena bukan muhrim.
085124155xxx
Jawaban Kabid Urais Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono.
Penanya yang budiman, salah satu perkembangan (trend) perilaku manusia modern, termasuk masyarakat Indonesia yang disimbolkan sebagai model keakraban adalah cium pipi kanan dan cium pipi kiri (cipika-cipiki).
Cipika-cipiki pada dasarnya dapat diqiyaskan (dianalogikan) dengan jabat tangan atau berpelukan yang dilakukan oleh 2 orang yang sejenis (kelamin) ketika sedang bertemu karena ketiganya memiliki illat yang sama yaitu bertemunya kulit 2 orang yang mempunyai tujuan menjalin ukhuwah Islamiyah sekaligus proses saling memaafkan yang dapat menghapus dosa.
Sehingga jabat tangan atau cipika-cipiki sesama jenis kelamin merupakan perilaku yang mulia, bahkan disunnahkan. Namun ketika jabat tangan (termasuk cipika-cipiki) yang dilakukan oleh pria dengan wanita yang bukan mahramnya, jumhur ulama berpendapat haram hukumnya, walaupun dengan kriteria tertentu.
Madzhab Maliki berpendapat bahwa berjabat tangan dengan bukan mahramnya itu haram secara mutlak tanpa membedakan usia tua atau muda.
Sedangkan Madzhab Hambali memiliki dua pendapat yaitu pertama, haram jika dilakukan oleh orang yang usianya muda, yang dapat menimbulkan syahwat dan fitnah, Kedua, makruh jika dilakukan dengan yang sudah tua, yang tidak mungkin adanya fitnah dan syahwat.
Dan Madzhab Syafiie berpendapat haram dengan alasan wanita yang haram dilihat, haram pula disentuh, kecuali dalam kondisi yang membolehkan misalnya ketika transaksi jual beli, boleh dilihat
namun tetap haram disentuh.
Sementara ulama ushul fiqh As Syaukani berpendapat merespon terhadap perbuatan Nabi yang tidak pernah sekalipun berjabat tangan dengan wanita bukan mahramnya, bukan berarti itu haram, namun juga bisa berstatus makruh bagi yang melakukannya.
Sehingga jabat tangan yang mampu terhindar dari syahwat dan fitnah hukumnya makruh.
Berdasarkan berbagai pendapat di atas, maka hukum jabat tangan antara pria dengan wanita yang bukan mahramnya sangat ditentukan oleh ada-tidaknya efek fitnah dan syahwat.
Jika tidak ada efek fitnah dan syahwat, hukumnya makruh. Sementara hukum cipika-cipiki yang dilakukan oleh pria dengan wanita yang bukan mahramnya adalah haram secara mutlak. Karena secara psikologis, cipika-cipiki dapat menimbulkan dampak syahwat dan fitnah yang luar biasa.
Lalu, bagaimana jika dikaitkan dengan ibadah puasa, maka secara fiqhiyah, cipika-cipiki tidak membatalkan puasa, namun tentu bisa mempengaruhi kualitas pahala puasa. Wallahu a'lam bis shawab. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Apakah Bersalaman Sambil Cipika-Cipiki Membatalkan Puasa?
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/07/apakah-bersalaman-sambil-cipika-cipiki.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Apakah Bersalaman Sambil Cipika-Cipiki Membatalkan Puasa?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Apakah Bersalaman Sambil Cipika-Cipiki Membatalkan Puasa?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar