Dua Tersangka Dugaan Korupsi Poltek Ujungpandang Diserahkan ke Jaksa

Written By Unknown on Senin, 18 Agustus 2014 | 12.49

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan meningkatkan status penanganan kasus korupsi pembangunan proyek pembebasan lahan pembangunan gedung baru kampus Politeknik Negeri Ujungpandang ke tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera dilakukan penuntutan di Pegadilan.

Saat ini kedua tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ansyari dan dan Kepala Desa Moncongloe Kabupaten Maros Abdul Hamid, sementara di lakukan pemberkasan di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari, Nurhidayah. Senin (18/8/2014).

Dalam kasus tersebut, menggunakan anggaran Kementrian Pendidikan dengan total senilai Rp 20 Milyar pada tahun 2009 lalu.

Pada kasus tersebut kerugian negara dari akibat perbuatan tersangka berdasarkan sebesar Rp 1,3 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, dalam kasus ini sejumlah pihak telah diperiksa penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar termasuk Direktur Politeknik Ujungpandang Dr Firman yang juga bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembebasan lahan.

Diketahui, polisi menemukan adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada warga yang tidak memiliki surat alas hak. Sejak awal, ditemukan sejumlah penyimpangan pada pembangunan gedung PNUP seluas 29 hektar yang dianggarkan Rp 20 Miliar lebih.

Panitia memindahkan lokasi pembangunan ke Maros tanpa persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, padahal seharusnya di Makassar. Polisi kemudian menemukan kesalahan dalam pembebasan lahan.

Dari 67 lahan yang dibebaskan, 39 di antaranya ternyata tanah negara. Salah bayar yang merugikan negara. Adapun barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen penting diantaranya akta jual beli dan surat sporadik.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Poltek Ujungpandang Diserahkan ke Jaksa

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2014/08/dua-tersangka-dugaan-korupsi-poltek.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Poltek Ujungpandang Diserahkan ke Jaksa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Poltek Ujungpandang Diserahkan ke Jaksa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger