Laporan Wartawan Tribun-Timur, Saldy
WALIKOTA YTH,tlong pak di bikin kan surat edaran melalui dinas tenaga kerja,agar di sampaikan kepada pengusaha di makassar agarmemberlakukan UMK upah minimum kota,yg 1,9 juta krna masih bnyk para pengusaha tdk menjalan kan intruksi gubernur khususx karyawan/ti yg bekerja di perhotelan,tlong pak,di sidak semua hotel yg ada di makassar khususx di jalan ratulangi,sekian dan terima kasih
+6281356181xxx
Dengan keluhan ini kami sampaikan kepada pelapor bahwa sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan mengenai UMK 2014, perusahaan harus menerapkan aturan tersebut dan efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014.
Apabila masih ada perusahaan yang belum memberlakukan UMK yang ditetapkan pemerintah, kami sarankan untuk melaporkan hal tersebut ke kantor Disnaker Makassar untuk di tindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang bersangkutan.
Jawaban Kabid PHI Syarat Kerja dan Kesejahteraan Disnaker Makassar, Rahmat Mappatoba.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gaji Tidak Sesuai UMK, Karyawan Minta Disnaker Sidak Hotel di Makassar
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/08/gaji-tidak-sesuai-umk-karyawan-minta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gaji Tidak Sesuai UMK, Karyawan Minta Disnaker Sidak Hotel di Makassar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gaji Tidak Sesuai UMK, Karyawan Minta Disnaker Sidak Hotel di Makassar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar