TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Ini lembar disposisi permintaan Wali Kota Makassar mengenai penambahan dan pergeseran anggaran mendahului Perubahan Tahun 2014 yang memperlihatkan disposisi Kabag Persidangan ke Badan Anggaran tertanggal 20/3/2014. Koordinator Banggar DPRD Makassar, Busrah Abdullah ikut memberikan paraf dalam surat ini.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Anggota Badan Anggaran, Nasran Mone mengaku sudah mempunyai data dan fakta baru mengenai disposisi bagian persidangan untuk meneruskan ke Banggar namun tak disampaikan dan dibahas ke sana.
"Sudahlah. Mereka semua akan tambah susah. Semakin mereka membantah maka semakin besar masalah ini akan terbongkar, saya sudah punya data dan fakta lengkap," katanya, Sabtu (9/8/2014).
Nasran mengungkapkan data persidangan yakni surat masuk dari Pemkot Makassar bernomor 903/416/BPKA/III/2014 tertanggal 19/3/2014 yang memperlihatkan paraf Sekwan dan Kabag Persidangan untuk meneruskan pembahasan anggaran penambahan dan pergeseran anggaran senilai Rp 1,5 triliun ke Badan Anggaran.
"Kabag Persidangan dan Busrah Abdullah ikut memberi paraf di disitu pada tanggal 20 Maret. Jadi mereka tak bisa mengelak lagi, kenapa pembahasan tak diatur di Banggar padahal di situ ada disposisi Kabag Persidangan ke Banggar, ini pasti permainan pimpinan, dan Busrah juga ada ikut memberi paraf," katanya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengaku tetap bersikukuh dengan sikapnya yang melaporkan permasalahan SK Parsial ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Ini tetap akan saya laporkan karena bukti saya sudah jelas. Jadi apapun yang pimpinan bilang semua akan saya bantah dengan data dan bukti yang ada sama saya," katanya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Terkait SK Parsial, Nasran Mone Ungkap Fakta Baru
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/08/terkait-sk-parsial-nasran-mone-ungkap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terkait SK Parsial, Nasran Mone Ungkap Fakta Baru
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terkait SK Parsial, Nasran Mone Ungkap Fakta Baru
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar