Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Proses penanganan proyek pembangunan Stadion Malili oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, yang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Luwu Timur Handoko dan dan direktur PT Nindya Karya, Imam S.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah berkonspirasi atau bekerja sama dalam melakukan kongkalikong untuk merevisi secara sepihak nilai kontrak pelaksanaan proyek Stadion Malili dari nilai awal sebesar Rp 44 miliar menjadi Rp 47 miliar.
Hanya saja, sejak ditetapkannya kedua tersangka pada akhir November 2013 lalu, sampai saat ini penganganan penyidikan kasus tersebut mandek lagi dan tidak ada perkembangan.
Staf badan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir, Minggu (7/9/2014) mengatakan pihaknya menilai jika proses penanganan kasus korupsi tersebut yang sudah satu tahun tersebut ditangani dengan tidak transparan dan lambat.
Anda sedang membaca artikel tentang
ACC Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Studion Malili
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/09/acc-pertanyakan-kasus-dugaan-korupsi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
ACC Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Studion Malili
namun jangan lupa untuk meletakkan link
ACC Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Studion Malili
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar