Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) menggugat Wali Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/9/2914) kemarin.
Kuasa Hukum APPSM, Acram Mappona Azis, dalam gugatannya mengatakan, Walikota dan PT MTIR telah bersama-sama melakukan kesepakatan perbuatan yang mengabaikan kepentingan hukum para pedagang selaku pemegang hak milik pada Bangunan Blok A, Makassar Mal.
"Pada saat pedagang ingin mengambil kembali sertifikat asli, hak milik, MTIR melakukan upaya muslihat supaya bukti kepemilikan pedagang tetap berada dalam penguasaannya," ujar Acram Mappaona Azis, Kamis (11/9/2014). (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Gugat Walikota Makassar
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/09/asosiasi-pedagang-pasar-sentral-gugat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Gugat Walikota Makassar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Gugat Walikota Makassar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar