Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Gugat Walikota Makassar

Written By Unknown on Kamis, 11 September 2014 | 12.45

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) menggugat Wali Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/9/2914) kemarin.

Kuasa Hukum APPSM, Acram Mappona Azis, dalam gugatannya mengatakan, Walikota dan PT MTIR telah bersama-sama melakukan kesepakatan perbuatan yang mengabaikan kepentingan hukum para pedagang selaku pemegang hak milik pada Bangunan Blok A, Makassar Mal.

"Pada saat pedagang ingin mengambil kembali sertifikat asli, hak milik, MTIR melakukan upaya muslihat supaya bukti kepemilikan pedagang tetap berada dalam penguasaannya," ujar Acram Mappaona Azis, Kamis (11/9/2014). (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Gugat Walikota Makassar

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2014/09/asosiasi-pedagang-pasar-sentral-gugat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Gugat Walikota Makassar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Gugat Walikota Makassar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger