JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharuddin Muhammad Syah mengungkapkan pengusaha truk boks pada kecelakaan di Tol Wiyoto Wiyono KM 17.200 Minggu (5/10/2014) lalu, dapat dijadikan tersangka bila pecah ban dipastikan sebagai penyebab kecelakaan yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea tersebut.
"Pengusaha perusahaan truk boks itu bisa dijadikan tersangka," kata Burhanudin dalam Sosialisasi Rencana Aksi Keselamatan Provinsi DKi Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014).
Burhanudin menuturkan, setelah kejadian itu kepolisian memeriksa dua kendaraan yang diamankan di Satlantas Wilayah Jakarta Utara. Kepolisian juga memeriksa beberapa orang saksi.
Dari pemeriksaan, kata dia, Hotman Paris Hutapea pengendara Lamborghini hijau masih menjadi korban kecelakaan. Pasalnya, diketahui dari keterangan saksi, pecah ban menjadi penyebab kecelakaan beruntun itu terjadi.
"Penyebab itu dapat dilihat kelayakan dari bannya. Truk boks itu pecah ban. Kalau tidak laik, pengusaha bisa jadi tersangka," kata dia.
Kondisi ini diduga kurangnya pemeriksaan atas ban di truk boks itu. Dengan begitu, lanjut dia, pengusaha dari perusahaan boks harus bertanggung jawab.
Sopir truk boks, lanjut dia, pun meninggal dunia di lokasi kejadian akibat terpental dari dalam truk yang terguling.
Selain itu, untuk memperkuat dugaan kecelakaan itu, kepolisian mengambil sample dari dua kendaraan. Sample itu dicek di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Dia Calon Tersangka Kecelakaan Mobil Mewah Hotman Paris
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/10/ini-dia-calon-tersangka-kecelakaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Dia Calon Tersangka Kecelakaan Mobil Mewah Hotman Paris
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Dia Calon Tersangka Kecelakaan Mobil Mewah Hotman Paris
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar