Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 800 juta, yang mendudukkan notaris, Irma Akil, Faisal Silenang, menilai Kejaksaan keliru menetapkan Irma sebagai tersangka.
Menurut Faisal, kasus ini seharusnya dibawa ke ranah perdata, karena antara saksi korban dan Irma terlibat pinjam meminjam.
"Saksi korban juga sudah tahu bisnis talangan ini," katanya. Jumat (17/10/2014).
Faisal melanjutkan, Irma juga merupakan korban dari terpidana sebelumnya, Aska.
Uang itu diserahkan kepada Aska, karena Aska yang akan mengurus pengembalian uang itu. Namun pada kenyatanya, Aska tidak menepati janjinya.
"Pada putusan Aska, terungkap bahwa Aska mengaku menipu orang-orang yang menyerahkan uang kepada dia," ujar Faisal. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
PH Irma Akil: Jaksa Keliru
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/10/ph-irma-akil-jaksa-keliru.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PH Irma Akil: Jaksa Keliru
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar