Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Anis Muslichati, pada kasus dugaan penggelapan dinilai melanggar aturan dan masuk angin, lantaran kasus yang menyeret salah satu karyawan perusahaan PT Dwifa Resky, Rusmia sebagai terdakwa, terkesan dipaksakan bahkan dinilai melakukan rekayasa pada surat dakwaan.
Kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan oleh pengusaha depelover Abd Mukti, terdapat beberapa kejanggalan. Mulai dari penyelidikan yang dialakukan kepolisian hingga dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada saat kejadian itu dilaporkan oleh Mukti, tercantum dalam Laporan Polisi, dugaan penggelapan itu terjadi Mei hingga Juli 2012.
Sementara yang tertera dalam dakwaan JPU, waktu kejadian dugaan penggelapan itu terjadi Januari 2012. Tak hanya itu, terlapor yang dilaporkan ke polisi diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, sementara terlapor tidak mempunyai jabatan dan hanya karyawan biasa pada perusana PT Dwifa Resky Pratama milik Abd Mukti.
"Saya heran, kok saya dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan sementara saya sama sekali tidak pernah tanda tangan kontrak pada perusahaan itu. Pada Berita Acara Pemeriksaan di Polisi, saya sebagai Manajer. Sementara di dakwaan jaksa saya selaku karyawan yang bertugas sebagai marketing. Inikan sangat rancuh, " ujar Rusmia, Minggu (9/11).
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Makassar Anggap Kasus Dugaan Penggelaan Ini Masuk Angin
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/11/jaksa-makassar-anggap-kasus-dugaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Makassar Anggap Kasus Dugaan Penggelaan Ini Masuk Angin
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Makassar Anggap Kasus Dugaan Penggelaan Ini Masuk Angin
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar