Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, tidak menunggu lagi adanya pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka kasus dugaan korupsi tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pengadaan peralatan bengkel di SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT) Sulsel, yakni kepala sekolah, Surya Patu, dan Pelaksana Rehabilitasi, Ahmad Zulfikar.
Pihak Kejari Makassar, masih menunggu keterangan ahli dari Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan beberapa saksi lainnya untuk meningkatkan status ketiga tersangka yang telah ditetapkan, selain Surya Patu dan Ahmad Zulfikar, juga Pelaksana Kegiatan, Husain Abdullah.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy dikonfirmasi Selasa (4/11/2014) mengatakan pihaknya sudah terlalu lama menunggu pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka tersebut.
Sementara pelaksana Kegitan Husain Abdullah, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 70 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Makassar.
Meskipun ada pengembalian kerugian negara dari Husain Abdullah, namun hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya. Sementara kedua tersangka yang belum mengembalikan kerugian negara tersebut, justru akan memberatkan pelanggaran tindak pidana korupsi.
"Untuk SMK 1 Sulsel. Kita masih menunggu keterangan ahli. Meskipun ada pengembalian tidak akan menghilangkan tindak pidana korupsi. Secepatnya kita akan tingkatkan ke penuntutan. Namun untuk sementara kita masih menunggu keterangan ahli, beberapa ahli akan kami panggil," ujar Deddy.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejari Akan Sita Barang Tersangka Korupsi SMKN 1 Sulsel
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/11/kejari-akan-sita-barang-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejari Akan Sita Barang Tersangka Korupsi SMKN 1 Sulsel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejari Akan Sita Barang Tersangka Korupsi SMKN 1 Sulsel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar