Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008 lalu dengan kerugian negara sebesar Rp8,87 miliar, yakni Adil Patu, Mujiburahman dan Kahar Gani, batal ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tribun dari internal Kejati, Jumat (5/12/2014), mengatakan pembatalan pemeriksaan sekaligus penahanan tersebut lantaran para tersangka tidak didampingi oleh pengacaranya masing-masing. Pemeriksaan kembali dijadwalkan pada Senin, pekan depan.
Tersangka Adil Patu, mengaku hanya dipanggil tanpa ada pemeriksaan. Padahal hari ini Kejati menjadwalkan akan melakukan penahanan terhadap tersangka.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Adil Patu Cs Batal Ditahan
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/12/adil-patu-cs-batal-ditahan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Adil Patu Cs Batal Ditahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar