KontraS Sulawesi: Pembebasan Pollycarpus Menciderai Penegakan HAM

Written By Unknown on Selasa, 02 Desember 2014 | 12.46

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan – Sulawesi (KontraS Sulawesi) mengecam keras pembebasan bersayarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib. Per-tanggal 28 November 2014, Pollycarpus dapat kembali menghirup udara bebas di luar LP Sukamiskin.

Jelas, ini melukai hati dan rasa keadilan keluarga alm. Munir, para pekerja HAM dan masyarakat luas baik di Indonesia maupun Internasional. Janji di masa awal kepemerintahan Presiden Jokowi Kami nilai sebatas pemanis bibir saja dan atau sebatas alat politik untuk menundukkan lawan politiknya. Apa bedanya dengan pemerintahan SBY sebelumnya?

Tercederainya penegakan HAM ini terlihat jelas dengan tindakan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan pembebasan bersyarat pertanggal 13 November 2014 yang mana hanya melihat sebatas pada terpenuhinya syarat dan prosedur hukum tanpa melihat upaya penyelesaian kasus pembunuhan Munir. Hingga saat ini pemerintah Indonesia belum mampu menggiring pelaku utama pembunuhan ke hadapan keadilan.

Lebih jauh lagi, pembebasan ini tidak berselang lama dengan pertemuan antara Presiden Jokowi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia. Pertemuan tersebut hanya membicarakan isu narkoba, korupsi, justru tidak
menyentuh persoalan penegakan HAM di Indonesia.

Ini indikasi jelas ketiadaan komitmen pemerintahan Jokowi-JK atas penuntasan sejumlah kasus pelanggaran HAM bahkan ketiadaan kemampuan Presiden Jokowi dalam mengawasi dan mengontrol kinerja aparatur pemerintahannya.

Kami menilai, pembebasan bersyarat ini berimplikasi buruk pada penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya, terutama yang terjadi di masa lalu, yakni: peristiwa kemanusiaan 1965/1966, penembakan misterius, Tragedi Talangsari, Tanjung Priok, pembunuhan Marsinah, Peristiwa Semanggi I, II dan Trisakti, Penculikan dan penghilangan secara paksa 1997/1998.

Melihat hal tersebut, Kami mendesak agar Presiden Jokowi menunjukkan komitmennya atas penegakan hukum dan HAM dengan membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus; membuka ke masyarakat luas atas hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir dan meneruskan rekomendasi TPF ke tahap penyidikan baik oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung demi penuntasan kasus pembunuhan Munir; Kemudian,
Segera melakukan upaya-upaya positif dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM sebagai bentuk komitmen atas penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia.

Keadilan untuk Munir, Keadilan untuk Semua!

Makassar, 1 Desember 2014
KontraS Sulawesi
Badan Pekerja
 

Nasrum, SH
Wakil Koordinator

activate javascript

activate javascript


Anda sedang membaca artikel tentang

KontraS Sulawesi: Pembebasan Pollycarpus Menciderai Penegakan HAM

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2014/12/kontras-sulawesi-pembebasan-pollycarpus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KontraS Sulawesi: Pembebasan Pollycarpus Menciderai Penegakan HAM

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KontraS Sulawesi: Pembebasan Pollycarpus Menciderai Penegakan HAM

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger