Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel menyambut baik peraturan baru mengenai pajak bea balik nama dan pajak tahunan angkutan umum.
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan menyepakati potongan pajak tersebut hingga 70 persen.
Ketua DPD Organda Sulsel, Opu Sidik, mengatakan, kebijakan itu dapat membantu meringankan beban pengusaha angkutan umum. Pasalnya, regulasi yang direncanakan berlaku 1 Januari 2015 itu berpotensi mengurangi porsi anggaran jasa yang dikeluarkan.
Tapi Opu juga berharap perhatian pemerintah terhadap jasa angkutan tak sampai disitu saja. Sebab, beberapa kendala dihadapi pengusaha dan dianggap tak terlihat pemerintah.
"Kita bersyukur dengan adanya ini aturan. Regulasi ini mendukung jasa angkutan. Tapi, sebagai gambaran, ada hal yang tak tercatat pemerintah. Padahal itu kendala kita, seperti pengadaan suku cadang," kata Opu Sidik, Senin (22/12/2014).
Anda sedang membaca artikel tentang
Organda Sulsel Dukung Potongan Pajak Angkutan Darat
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2014/12/organda-sulsel-dukung-potongan-pajak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Organda Sulsel Dukung Potongan Pajak Angkutan Darat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Organda Sulsel Dukung Potongan Pajak Angkutan Darat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar