ICJR: Pasal Pencemaran Nama Baik Jadi Ajang Balas Dendam

Written By Unknown on Senin, 12 Januari 2015 | 12.45

TRIBUN-TIMUR.COM- Alasan pencemaran nama baik dan mengaku dihina menjadi ratapan sejumlah pejabat di Sulsel akhir-akhir ini. Itu menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) cenderung menjadi ajang balas dendam, timpang dari objek laporan.

Terbaru, kemarin, Wali Kota Makassar Danny Pomanto melaporkan mahasiswa demonstran, Barisan Elemen Mahasiswa Makassar (BEMM), ke Polrestabes Makassar, alasan Danny: dihina, dicemarkan baiknya.

Beberapa waktu lalu, masih bergulir sampai saat ini, Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo juga memenjarakan Fadli Rahim (33), PNS Pemkab Gowa, alasan Ichsan yang juga adik Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, itu: pencemaran nama baik.

Anggota ICJR, Wachyudi Jafar, mengatakan, pasal yang marak jadi ratapan itu sebaiknya dicabut.

"Kita bisa ambil kesimpulan, alasan penghinaan nama baik bukan saja menjaga reputasi tapi mekanisme balas dendam," kata Wahyudi dikutip Kompas.com, di Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Menurut Wahyudi, kerap terjadi ketimpangan antara pencemaran nama baik yang dilakukan dengan objek pelaporannya.

Tak jarang objek yang dilaporkan mencemarkan nama baik atau penghinaan adalah golongan yang lebih lemah.

Sedangkan mereka yang melaporkan biasanya memiliki kekuatan ekonomi, atau politik.

"Misalnya pelaporan aktivis antikorupsi di Semarang, dilaporkan politikus di Jakarta, ini memperlihatkan relasi timpang antara pencemaran nama baik dengan objek pelaporan. Misalnya PNS dilaporkan bupatinya, masyarakat umum dilaporkan pengusaha besar," papar Wahyudi.

Menurut catatan ICJR, pelaporan dugaan pencemaran nama baik di dunia banyak terjadi ketika masa pemilihan umum. Rata-rata pelaporan berkaitan dengan saling serang antar kandidat yang bertaruh dalam pemilu.

Selain itu, Wahyudi menilai ada kecenderungan kasus dugaan pencemaran nama baik berawal dari masalah sepele. Ia menceritakan kisah sepasang suami istri di Yogyakarta yang tengah dalam proses perceraian.

"Dia mau bercerai dengan suaminaya, dia ubah statusnya di Facebook dari single jadi menikah dengan pacar barunya, lalu dia dilaporkan ke polisi dan harus mendekam di penjara," kata Wahyudi.

Kendati berawal dari urusan sepele, pasal pencemaran nama baik memuat ancaman pidana yang tergolong tinggi, yakni hukuman penjara selama enam tahun serta denda Rp 10 miliar. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tersebut, penyidik berhak menahan orang yang dilaporkan atas tuduhan itu.

"Ini tugas kita semua untuk meninjau ulang seluruhnya karena faktanya mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," ucap Wahyudi. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

ICJR: Pasal Pencemaran Nama Baik Jadi Ajang Balas Dendam

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2015/01/icjr-pasal-pencemaran-nama-baik-jadi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

ICJR: Pasal Pencemaran Nama Baik Jadi Ajang Balas Dendam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

ICJR: Pasal Pencemaran Nama Baik Jadi Ajang Balas Dendam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger