Ini Sanksinya Jika Bandel Bayar Pajak

Written By Unknown on Jumat, 09 Januari 2015 | 12.45

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak ‎Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara) semakin ketat dalam menertibkan perolehan negara dari para wajib pajak.

Tahun ini sejumlah peraturan ditetapkan bagi para wajib pajak.

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sultanbatara, Hamdi Anizah Pertama mengatakan, ‎pihaknya akan fokus memberlakukan aturan hukum sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Bentuknya kata dia ‎mulai dari penagihan langsung, penerbitan surat paksa pembayaran, pencekalan, hingga penyanderaan.

"Aturan-aturan ini memang sangat frontal, namun harus kami berlakukan jika memang diperlukan," jelasnya, Kamis (8/1/2015).

Hamdi mengaku sebelumnya tindakan penegakan hukum serupa telah dilakukan hanya saja tahun ini akan lebih diperketat lagi.

Di Kanwil kata Hamdi dari target pengumpulan pajak senilai Rp 9,4 triliun, baru terealisasi Rp 8,9 triliun.

 Masih ada selisih sekitar Rp 500 miliar, menurut Hamdi yang tidak tercapai dan akan digiatkan dua awal tahun ini agar bisa mencapai target.

 Kata dia, sektor pemasukan pajak tertinggi masih didominasi komponen konstruksi sebesar 19 persen, disusul dana APBD dan APBN 18 persen dan perdagangan 16 persen.

Pihaknya mengaku dengan pengetatan aturan yang dilakukan tahun ini oleh Kanwil DJP seluruh Indonesia dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan menambah pemasukan dari target yang telah ditetapkan. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Sanksinya Jika Bandel Bayar Pajak

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2015/01/ini-sanksinya-jika-bandel-bayar-pajak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Sanksinya Jika Bandel Bayar Pajak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Sanksinya Jika Bandel Bayar Pajak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger