Kejari Tetapkan 3 Tersangka Pembebasan Lahan Stadion Barombong

Written By Unknown on Rabu, 07 Januari 2015 | 12.45

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga tersangka  kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong Makassar.

Mereka masing-masing berinisial FA (mantan Camat Tamalate), IL (mantan Lurah Barombong), dan FN (mantan Sekretaris Camat Tamalate)

"Alat bukti sudah terpenuhi," kata Kepala Kejaksaan Negeri, Deddy Suwardy Surachman, Rabu (7/1/2015).

Deddy mengatakan ketiganya sangat berperan dalam proses pembebasan lahan itu. Menurut Deddy, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Pembebasan Lahan Stadion Barombong

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2015/01/kejari-tetapkan-3-tersangka-pembebasan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Pembebasan Lahan Stadion Barombong

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Pembebasan Lahan Stadion Barombong

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger