Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong Makassar.
Mereka masing-masing berinisial FA (mantan Camat Tamalate), IL (mantan Lurah Barombong), dan FN (mantan Sekretaris Camat Tamalate)
"Alat bukti sudah terpenuhi," kata Kepala Kejaksaan Negeri, Deddy Suwardy Surachman, Rabu (7/1/2015).
Deddy mengatakan ketiganya sangat berperan dalam proses pembebasan lahan itu. Menurut Deddy, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Pembebasan Lahan Stadion Barombong
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2015/01/kejari-tetapkan-3-tersangka-pembebasan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Pembebasan Lahan Stadion Barombong
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Pembebasan Lahan Stadion Barombong
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar