Korupsi Raskin Gowa 2009 Kembali Ditangani Kejari Sungguminasa

Written By Unknown on Senin, 16 Februari 2015 | 12.45

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Berkas kasus dugaan korupsi beras miskin (raskin) di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kembali diserahkan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Senin (16/2/2015).

Dua penyidik tipikor Polres Gowa, kembali menyerahkan berkas untuk kali keempat ke Kejari Sungguminasa.

Kasus yang menyeret lima tersangka termasuk mantan camat Somba Opu, Madjid Hayat. Ini sudah tiga kali di-p19 atau dikembalikan dari kejaksaan sejak dilidik tiga tahun lalu.

Madjid kini menjabat sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa. Tersangka lainnya, yaitu, Staf Camat Somba Opu Andi Nurul Puang Ga'ga, mantan lurah Tompobalang Ardi Rahardian yang sekarang jadi pegawai Dinas Tata Ruang Pemkot Makassar.

Selanjutnya, Mantan lurah Sungguminasa Adi Madin Aspari yang sekarang Camat Barombong, dan Kordinator Raskin Somba Opu Hamzah Daeng Sijaya.

Kasus raskin itu diduga merugikan negara senilai Rp 118 juta tahun 2009.

Kelima pengurus ras kini tersebut mengubah juknis pembagian raskin dari kilo ke liter. Meskipun menurut kejaksaan ada kesepakatan antara semua lurah, kepala lingkungan dan masyarakat terkait perubahan dari kilo ke liter,
tapi dari penemuan BPK ada kerugian negara.


Anda sedang membaca artikel tentang

Korupsi Raskin Gowa 2009 Kembali Ditangani Kejari Sungguminasa

Dengan url

http://timursebrang.blogspot.com/2015/02/korupsi-raskin-gowa-2009-kembali.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Korupsi Raskin Gowa 2009 Kembali Ditangani Kejari Sungguminasa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Korupsi Raskin Gowa 2009 Kembali Ditangani Kejari Sungguminasa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger