Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto akan melakukan dua cara untuk mengatasi permasalahan pelanggaran garis sempadan jalan.
"Pertama kalau kondisi sendiri yang sudah terbangun, maka ada mekanisme dalam undang-undang disinsentif dari pemerintah kota. Ini berupa pengenaan pajak tinggi, pembatasan penyediaan infrastruktur bagi yang sudah membangun," katanya.
Sedangkan bagi yang belum membangun maka akan memberikan insentif berupa keringanan pajak bagi calon pembuat bangunan baru.
"Mesti ada kompensasi bagi yang sudah melanggar. Ini juga sebenarnya menjadi tugas dari KP3S untuk melakukan langkah-langkah penting untuk menangani pelanggar," katanya.
Apa itu Insentif dan disinsentif? Dalam Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), khususnya pasal 38, Insentif merupakan perangkat untuk memacu pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) berupa keringanan pajak, pembangunan serta pengadaan infrastruktur, kemudahan prosedur perizinan, dan pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.
Sedangkan untuk membatasi pertumbuhan atau mencegah kegiatan yang tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) perlu adanya pemberian disinsentif.
Perangkat tersebut diberikan dalam bentuk pengenaan pajak yang tinggi, pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan biaya kompensasi hingga pemberian penalti bagi setiap pelanggaran pemanfaatan ruang. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Atasi Pelanggar Sempadan Jalan, Ini Solusi Danny Pomanto
Dengan url
http://timursebrang.blogspot.com/2015/03/atasi-pelanggar-sempadan-jalan-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Atasi Pelanggar Sempadan Jalan, Ini Solusi Danny Pomanto
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Atasi Pelanggar Sempadan Jalan, Ini Solusi Danny Pomanto
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar